Pasal 5
BAB 3 — TENTANG KEKUASAAN DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Hal─hal yang masuk urusan rumah─tangga dan kewajiban tersebut dalam Pasal 18 dan 19 Undang─undang Negara INDONESIA Timur Nr 44 tahun 1950 dari Daerah Bolaang─Mongondow adalah sebagai berikut: I. Urusan Umum (Tata Usaha) meliputi:
- pekerjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri;
- mengadakan rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
- mengesahkan sementara anggaran keuangan dan mengadakan pengawasan atas keuangan Swapraja;
- urusan pegawai;
- arsip dan expedisi.
Penyelenggaraan dari hal-hal termaksud dalam sub 2 dan 3 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
II. Urusan Pemerintahan Umum meliputi:
- melaksanakan tugas─tugas dan kekuasaan-kekuasaan Residen termaksud dalam "Zelfbestuursregelen 1938" (Staatsblad 1938 Nr 529) Pasal 2 ayat 2 dan 3; Pasal 3 ayat 4 dan 5; Pasal 4 ayat 1 dan 3; Pasal 5 ayat 1 dan 2; Pasal 10 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 22 ayat 2;
- menjalankan peraturan─peraturan tentang mencahari tiram, mutiara, tripang, bunga─karang dan hasil─hasil laut lainnya;
- menjalankan peraturan─peraturan mengenai urusan legalisasi;
- menjalankan peraturan perumahan penduduk;
- menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan;
- menjalankan peraturan anjing gila;
- menjalankan peraturan─peraturan tentang pengawasan atas alam-lindungan (natuurmonumenten) dan atas daerah margasatwa─lindungan (wildreservaten).
III. Urusan Jalan─jalan dan gedung─gedung meliputi:
- membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan─jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan;
- membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung─gedung dan bangunan umum yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah. IV. Urusan Pertanian, perikanan dan kehutanan meliputi:
a. Pertanian:
- mengadakan, mengurus dan memelihara balai─balai benih (padi, polowija) dan menyiarkan bibit─bibit yang terpilih;
- mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit─bibit yang terpilih;
- mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
- mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainya;
- mengadakan kursus─kursus tani;
- pemberantasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang.
b. Perikanan:
mengadakan dan memajukan pemeliharaan ikan air─tawar dan mengatur penjualan ikan air─tawar dan laut.
c. Kehutanan:
- mengatur pengambilan kayu dan hasil─hasil hutan;
- penunjukan hutan larangan dan lapangan hutan larangan; sepanjang hutan/lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan;
- pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan/lapangan termaksud sub 2 di atas; sepanjang hutan/lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan;
- mengawasi dan mengurus segala hutan dan lapangan hutan dalam Swapraja terletak dalam lingkungan Daerah dan yang bukan kepunyaan pihak ketiga dan tidak atau belum diperlukan untuk pertanian;
- mengambil keputusan dengan persetujuan Pemerintah Swapraja yang bersangkutan dalam hal MENETAPKAN apakah sesuatu hutan dan/atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian;
- menjalankan peraturan─peraturan lain mengenai urusan kehutanan;
- mengurus penanaman dan pemeliharaan hutan serta penjagaan khalikah.
V. Urusan Kehewanan meliputi:
- menjalankan pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan menular;
- menjalankan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular;
- menjalankan "veterinaire hygiene";
- memajukan peternakan dengan jalan: a. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan); b. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak; c. pemberantasan potongan gelap.
VI. Urusan Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, meliputi:
- menyelenggarakan urusan Sekolah Rakyat, kecuali Sekolah Rakyat yang penyelenggaraan urusannya masih termasuk kekuasaan Swapraja yang
bersangkutan; 2. mendirikan dan menyelenggarakan kursus─kursus pemberantasan buta─huruf (PBH) dan memberi subsidi kepada kursus─kursus pemberantasan buta─huruf yang diselenggarakan oleh badan─badan partikelir; 3. mendirikan dan menyelenggarakan kursus─kursus pengetahuan umum (KPU) tingkat A Negeri dan memberi subsidi kepada kursus─kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh partikelir; 4. menganjurkan berdirinya, membantu dan mendirikan kursus─kursus vak yang sesuai dengan kebutuhan Daerah; 5. mengusahakan perpustakaan rakyat; 6. memimpin dan memajukan kesenian daerah.
VII. Urusan Kesehatan meliputi:
Mengatur segala urusan yang bersangkutpaut dengan kesehatan rakyat, yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan, hal mana akan ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH khusus, antara lain: a. pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit kusta, yang mempunyai sifat daerah; b. pembangunan rumah sakit yang mempunyai sifat daerah, balai pengobatan dan tempat peristirahatan; c. pemberantasan umum mengenai penyakit malaria dan pelaksanaan pekerjaan─pekerjaan perbaikan (assfinering) untuk perbaikan kesehatan mengenai penyakit malaria. (2) Mengenai urusan─urusan tersebut dalam ayat (1) sub III, IV, V, VI dan VII di atas menurut keadaan dan sifatnya diadakan petunjuk─petunjuk dari Pemerintah Pusat. (3) Tiap-tiap waktu dengan Mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban─kewajiban tersebut dalam ayat (1) oleh Pemerintah dengan PERATURAN PEMERINTAH dapat dirubah atau ditambah.
