PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1954 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH GABUNGAN BOLAANG MANGONDOW...
Pasal 15
BAB 8 — PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 23 Maret 1954
ttd.
MENTERI DALAM NEGERI
ttd.
HAZAIRIN
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 43 TAHUN 1954
