PP
Peraturan Pemerintah Nomor 231 Tahun 1961 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH...
Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1961. PRESIDEN Republik INDONESIA SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1961, Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 291.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
