PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.
Agar
REPuJtT'iu"'?Sf;*.r,o
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2Ol8
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2Ol8
,
ttd.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK iNDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 89
Salinan sesuai dengan aslinya
ndang-undangan,
ilvanna Djaman
{iD PRESIDEN
