PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, namun tidak memenuhi ketentuan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk
PRES IDEN
- untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (L1yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif l%o (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan;
- untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat {11 yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan; dan untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll yang diterima atau diperoleh mulai Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal L7 ayat (1) huruf a, Pasa1 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
