Pasal 8
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hunrf c Cukup jelas. Huruf d Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjanganjabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ke:g belas yang diberikan kepada anggota Dewan Perqrakilan Rakyat Daerah adalah sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Huruf e Cukup jelas.
Hunrf f .
PRES IOEN
Huruf f Yang dimaksud dengan "pegawai lainnya" adalah pegawai pembina Non PNS yang diangkat oleh pejabat kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian /lembaga negara/lembega independen /lembaga lainnya selain lembaga non struktural. Yang dimaksud dengan "pejabat yang memiliki kewenangan" yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan /penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai Non pNS yang diatur dalam undang-undang/peraturan pemerintah/ peraturan presiden. Contoh pegawai lainnya adatah pegawai non pNS pada peraturan RRI yang diamanatkan berdasarkan Pemerintah nomor 12 Tahun 2005 tentang kmbaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, pegawai bukan PNS pada TVRI yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2005 tentang Irmbaga Penyiaran publik Televisi Republik Indonesia. Pasal II Cukup jelas.
