PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 9
BAB 2 — SURVEI UMUM DAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
BAB III . . .
Bagian Kesatu Pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh
