PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 70
BAB 7 — PENERIMAAN NEGARA
Bonus tanda tangan yang diterima oleh Pemerintah akibat penandatanganan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) wajib dibagihasilkan kepada Pemerintah Aceh dengan persentase 50% (lima puluh persen) dan Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen).
