PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 34
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) BPMA mengelola keuangan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan BPMA dilaksanakan dengan prinsip
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Bagian Keenam Anggaran dan Rencana Kerja Tahunan
