PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 32
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Sumber pembiayaan BPMA berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(2) BPMA wajib menyusun dan menyampaikan rencana anggaran
pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan BPMA kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran setelah mendapatkan persetujuan Menteri dan Gubernur.
(3) Anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
