PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) BPMA berkedudukan dan berkantor pusat di Banda Aceh.
(2) BPMA berada di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan Gubernur.
