PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN
Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
