PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 15
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan transparansi, baik secara internal maupun eksternal.
