PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN...
Pasal 4
BAB 2 — BATAS PALING TINGGI JUMLAH KUMULATIF DEFISIT DAN JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN
(1) Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB tahun bersangkutan. (2) Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibatasi tidak melebihi 60% (enam pu-luh persen) dari PDB tahun bersangkutan.
(3) Jumlah ...
(3) Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah total pinjaman Pemerintah Pusat setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Daerah ditambah total pinjaman seluruh Pemerintah Daerah setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lain.
