PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN...
Pasal 2
BAB 2 — BATAS PALING TINGGI JUMLAH KUMULATIF DEFISIT DAN JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN
(1) APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. (2) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. (3) Dalam rangka pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro.
