PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA...
Pasal 35
BAB 5 — PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITERA ATAU FILM DOKUMENTER
(1) Perawatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan melalui pencegahan dan penanggulangan terjadinya kerusakan karya rekam film ceritera atau film dokumenter baik karena proses alam atau karena ulah manusia. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
