PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
