PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 14
BAB 4 — PENCEGAHAN
Barang-barang yang ditegah dikuasai oleh negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
