Pasal 12
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Pemeriksaan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, segera diikuti dengan tindakan : a. penyegelan terhadap bukti-bukti pelanggaran dan penerbitan surat tagihan, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kewajiban pembayaran cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dan kepada pengusaha atau pelanggar diberikan surat bukti penindakan berupa pemeriksaan dan penyegelan. b. penyegelan terhadap bukti-bukti pelanggaran dan pelimpahan kepada penyidik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang diduga merupakan tindak pidana, dan kepada pengusaha atau pelanggar diberikan surat bukti penindakan berupa pemeriksaan dan penyegelan. c. pemberian…
c. pemberian surat bukti penindakan berupa pemeriksaan kepada pengusaha, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran.
