PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 10
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Pemeriksaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, segera diikuti dengan tindakan : a. penyegelan atas bangunan atau Barang Kena Cukai apabila ditemukan adanya pelanggaran, dan kepada pengusaha atau pemilik bangunan diberikan surat bukti penindakan berupa pemeriksaan dan penyegelan. b. pemberian bukti penindakan berupa pemeriksaan kepada pengusaha atau pemilik bangunan, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran. Pasal 11…
