PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 2 (DUA) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 6
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 2 (dua) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
