PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 2 (DUA) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Saptosari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul, yang meliputi wilayah; a. Desa Kepek; b. Desa Planjan; c. Desa Kanigoro; d. Desa Monggol; e. Desa Jetis; f. Desa Ngloro; g. Desa Krambilsawit. (2) Wilayah Kecamatan Saptosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Paliyan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Saptosari, maka wilayah Kecamatan Paliyan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Saptosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
