PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM)...
Pasal 4
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 No. 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG No. 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 24 Tahun 1972.
