PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1992 tentang PENYESUAIAN BENTUK HUKUM BANK BUMI DAYA NEGARA...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
