PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan PERSERO adalah melakukan usaha-usaha: a. Pengusahaan hutan tanaman industri yang meliputi kegiatan-kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pemanfaatan dan pemasaran; b. Pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pemanfaatan dan pemasaran; c. Pengusahaan dan rehabilitasi terhadap areal-areal hutan bekas HPH yang tidak memiliki hutan perawan tetapi keadaan areal bekas tebangannya masih baik; d. Usaha-usaha lainnya yang menunjang tercapainya tujuan perusahaan dengan persetujuan Menteri Kehutanan.
