PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN PP 4-1987 TENTANG PENAMBAHAN...
Pasal 5
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
