PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT....
Pasal 7
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969. (2) Kepada Menteri Perdagangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
