PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT....
Pasal 5
(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (2) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya berasal dari semua kekayaan Negara hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO. (4) Neraca Pembukaan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
