PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT....
Pasal 3
(1) Semua kekayaan kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara. (2) Semua kekayaan negara hasil likuidasi atas kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijadikan penyertaan dalam modal sahwn Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan didirikan dalam bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone). (3) Penentuan besarnya nilai bagian kekayaan Negara yang akan dijadikan penyertaan dalam modal saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
