PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) HUSADA BHAKTI
Pasal 55
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, ketentuan mengenai tata cara pengelolaan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya yang telah ada sebagai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 230 Tahun 1968 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1981 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
