PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) HUSADA BHAKTI
Pasal 45
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan tidak mengurangi wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal pada Bagian ini setiap Kepala Unit organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab dan melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
