PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) HUSADA BHAKTI
Pasal 41
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pimpinan Satuan Pengawasan Intern harus memiliki pendidikan dan/atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern, obyektif, dan berdedikasi tinggi.
