PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) HUSADA BHAKTI
Pasal 34
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan. (2) Apabila Menteri berpendapat bahwa anggota atau salah seorang anggota Dewan Pengawas setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada PRESIDEN.
