PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) HUSADA BHAKTI
Pasal 28
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu- waktu apabila diperlukan. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan, sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan hak serta kewajibannya. (3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. (4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
