PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) HUSADA BHAKTI
Pasal 26
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Dewan Pengawas wajib memperhatikan : a. pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi Perusahaan; b. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan Perusahaan yang merupakan tugas dan tanggungjawab Direksi.
