PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) HUSADA BHAKTI
Pasal 20
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern, Dewan Pengawas, serta tenaga ahli, dibebankan pada Perusahaan, dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran Perusahaan.
(2) Perusahaan dilarang membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh Departemen/Instansi yang membina dan mengawasi perusahaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perusahaan.
