PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KE TIGA...
Pasal 2
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tigabelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah : a. Untuk Pegawai Negeri
- bagi golongan sebesar 125%(seratus dua puluh lima persen);
- bagi golongan II sebesar 100% (seratus persen);
- bagi golongan III sebesar 100%(seratus persen);
- bagi golongan IV sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). b. Untuk Pejabat Negara sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). c. Untuk Penerima Pensiun/Tunjangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). (2) Persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dari penghasilan. sebulan berdasarkan peraturan gaji/pensiun/tunjangan yang berlaku tidak termasuk tunjangan beras.
