PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 43
BAB 13 — LAIN-LAIN
(1) Kepentingan-kepentingan mengenai Daerah Irigasi yang menyangkut lebih dari satu Daerah, dapat diatur bersama oleh Daerah-daerah yang bersangkutan atas dasar kerjasama sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. (2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri-menteri lain yang berkepentingan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan bidangnya masing-masing.
