Pasal 2
BAB 2 — MODAL PERUSAHAAN
(1). Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam Pasal 1 ayat(1) PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam P.N. Perkebunan XXI dan P.N. Perkebunan XXII sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri keuangan. (2). Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham- saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA. (3). Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III …
