PP
Berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA SUMATERA UTARA
BAB 1 — PENDIRIAN
Pasal 1
(1) Dengan nama "PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA SUMATERA UTARA", disingkat PERHUTANI SUMATERA UTARA, didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960. (2) Pelaksanaan pendirian termaksud dalam ayat (1) di atas diatur oleh Menteri Pertanian.
