PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1949 tentang PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGGABUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — Hal Fakultas
- Fakultas menyelenggarakan hal-hal yang mengenai Ilmu pengetahuan dan yang intern mengenai pengajaran di lingkungan Fakultas masing-masing.
- Pengurus Senat merupakan badan koordinasi antara semua fakultas.
