PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1949 tentang PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGGABUNGAN...
Pasal 10
BAB 4 — Hal Penyelenggaraan
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 16 Desember 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pendidikan, Pengajaran
dan Kebudayaan,
ttd.
S.MANGUNSARKORO.
Diumumkan
Menteri Kesehatan, pada tanggal 16 Desember 1949
ttd. Sekretaris Negara,
J. LEIMENA ttd. A.G. PRINGGODIGDO.
Menteri Kemakmuran,
ttd.
I.J. KASIMO
