PP
Peraturan Pemerintah Nomor 226 Tahun 1961 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA BEKAS...
Pasal 2
Tambahan penghasilan menurut pasal 1 diatas dibebaskan dari pajak.
Tambahan penghasilan menurut pasal 1 diatas dibebaskan dari pajak.