PP
Peraturan Pemerintah Nomor 220 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERKAPALAN ALIR MENJAYA
Pasal 23
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum. Pasal 2.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidaturnya dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan pertanggungan jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan olehnya.
