PP
Peraturan Pemerintah Nomor 220 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERKAPALAN ALIR MENJAYA
Pasal 10
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum. Pasal 2.
(1) Antara anggauta Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. (2) Anggauta Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggauta Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan yang berusaha di lapangan lain yang bertujuan mencari laba.
