PEMBENTUKAN PENGADILAN MTLITER TINGGI IV BALIKPAPAN
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4...
SK No256657A
FRESIDEN
Pasal 4
Ayat (l) Huruf a Yang dimaksud dengan "perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus" adalah perkara yang mulai disidangkan tetapi belum selesai perkara tersebut diputuskan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Lihat penjelasan ayat (1) huruf a. Hurufb Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
SK No 255823 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa unhrk mcmenuhi akses terhadap keadilan yang mrrata serta meningkatlan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepa.da pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sejalan dcngan reformasi kelembagaan dan tunhrtan modernisasi peradilan, perlu adanya keseimbangan beban kerja dan strukhrr organisasi;
- bahwa dengan tingginya beban keda pada pcngadilan Militcr Tinggi I Mcdan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya,rang saat ini menangani wilayah ]'ang sangat luas dan jumlah perkara yang banyak, dan adanya pengcmbangan organisasi militcr, perlu membenhrk Pengadilan Militer Tinggi Malikpapan dan pengadilan Militcr Tinggi V Makassar;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dapat dibenhrk pengadilan militer tinggi di lingkungan peradilan militer;
- bahwa bcrdasarkan pertimbangan sc@aimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf t, perlu
l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1997 tentang peradilan Militer (lembaran Ncgara Republik IndonesiaTahun 1997 Nomor 84, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713f;
MEMUTUSI(AN:...
SK No255&43A
