Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 170277 A Agar PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Mei 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 84 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Penrndang-undangan dan Hukum, ttd SK No 170496 A Djaman FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHVN 2024 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU DI INDONESIA I. UMUM Ketersediaan valuta asing di dalam negeri merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas moneter dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, Pemerintah perlu terus melakukan upaya untuk menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri, antara lain melalui kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dalam rangka mendukung kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia tersebut, Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan perpajakan untuk mendorong Eksportir menempatlan DHE SDA-nya ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kebijakan perpajakan dimaksud adalah melalui perlakuan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif yang lebih rendah atas penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia. Kebijakan dalam Peraturan Pemerintah ini, selain merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong Eksportir menempatkan dana hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan Indonesia, juga bentuk penyelarasan dan pengharmonisasian dengan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam. Materi . . . SK No 1704984 PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA Materi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan mengenai subjek pajak dan objek pajak yang mendapatkan perlakuan khusus berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif lebih rendah, besaran tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final, dan mekanisme pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut. Dalam pengaturan objek pajak yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut, termasuk juga pengaturan mengenai kriteria dan cakupan instrumen moneter dan instrumen keuangan tertentu, yang atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen-instrumen tersebut mendapatkan perlakuan khusus Pajak Penghasilan. il. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.
