PP
PERLAKUAN PA.'AK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
Pasal 4
(U Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak. (21 Tarif Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: SK No 170307 A a. atas . . a. b. PRESIDEN REPUBUK INDONESTA atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dalam valuta asing dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:
- tarif sebesar Oo/o (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 (enam) bulan;
- tarif sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan;
- tarif sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
- tarif sebesar lOo/o (sepuluh persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan. atas penghasilan dari instmmen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:
- tarif sebesar Oo/o (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan;
- tarif sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen), untuk instmmen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
- tarif sebesar 5o/o (lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan; SK No 170279 A (3) Tarif... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l berlaku juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setelah tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu berakhir. (4) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instmmen moneter dan/atau instmmen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
