PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS pada LNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada Lembaga Non Struktural dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 2
(1) Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan
tunjangan hari raya.
(2) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada
LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada
LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Ketentuan mengenai tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dibayarkan bulan Juni 2016.
Pasal 5
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memacu tingkat produktivitas serta peningkatan pelayanan publik, perlu memberikan tunjangan hari raya bagi Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
