PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014
Pasal 33A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015
,
ttd.
